Senin, 12 Januari 2009

software bajakan

Senin, 12/01/2009 17:46 WIB 2000 Software Bajakan Dicokok di Malang Town Square Ardhi Suryadhi - detikinet
Software bajakan (Ist.)

Jakarta - Polwil Malang menjadi salah satu satuan yang paling rajin melakukan penegakkan hukum soal software ilegal. Pusat perbelanjaan di kota apel itu pun tak luput dari aksi razia.Belum lama ini misalnya, Polwil Malang 'menyerbu' sebuah toko yang menjadi sarang penjualan software bajakan di Malang Town Square. Hasilnya, sekitar 2000 keping software bajakan disita."Tersangka berinisial MS saat ini ditahan di Polwil Malang," tukas Kepala Perwakilan Business Software Alliance Indonesia Donny A. Sheyoputra kepada detikINET, Senin (12/1/2009) petang.Donny sendiri, dipanggil Polwil Malang untuk dimintai bantuan untuk menjadi saksi ahli. "Tersangka melanggar Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta," imbuh Donny.Menurut seorang sumber di Polwil Malang, ketika proses penyidikan kasus ini berlangsung ada oknum polisi yang mencoba untuk melakukan intervensi. Oknum tersebut pada awalnya mengaku-ngaku sebagai pemilik toko tersebut."Namun ketika diancam mau dilaporkan ke provost, dia (oknum polisi-red.) malah mengaku toko tersebut hanya milik saudaranya," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar