Senin, 12 Januari 2009

ou ea. knal in. nma kku nyus.

kku nginjeg in planet bumi ni sejak.

180893

hhuehe. ues lma bwgd eo.

dlam k ada an nangis.

ntu kta e ayh kku. ma ami kku.

ehm. kku ntu skag bgd ma angka 8. gk tw knp.

nyus jgag skag sgd ma monyet.

sjak klas atu es em pe.

smnjak ktmu ma c***n . hwehehe.

bagi org" yg knal kku bgd., psti tw spa yg tak mksd.

ntu tok ues. kku mles ngmng bnyag". cpeg.

ud mlem. tgas e selag d kmpl in k pk gusty.

ea ues la. bwd yg gk knal ma kku.

lam knal ae. leg ud knal. ea ues. hhehe. :)



mlem. dngin yg mnusk. rokok dtngan. tp dmn ..... kku berada. entahlah.
Jumat, 09/01/2009 14:49 WIB Oprah Terseret Kasus Paten Software Santi Dwi Jayanti - detikinet
Oprah Winfrey (wikipedia)

Illinois - Pembawa acara ternama, Oprah Winfrey, terseret kasus pelanggaran paten software. Perusahaan milik Oprah, Harpo Productions, dianggap melanggar hak paten software buku online. Adalah Iilionis Computer Research (ICR) yang mengklaim Harpo Productions melanggar paten software. Harpo disebut melanggar paten ICR dalam situs Oprah Book Club. Tudingan itu juga menyeret perusahaan besar Sony Corporation of America dan Sony Electronics. Sony diklaim menyalahgunakan paten melalui Sony Bookreader.ICR mengaku memegang paten untuk meningkatkan 'sentuhan dan perasaan' di internet. Paten itu disebut mencakup 'alat dan cara melihat dan mengulas kutipan dari buku digital untuk ditinjau sebelum pembelian, namun pembaca tak bisa mendapatkan dan melihat keseluruhan buku sebelum dibeli'. Dikutip detikINET dari TheRegister, Jumat (9/1/2009), Dalam kasus ini Oprah Winfrey secara pribadi tidak ditetapkan sebagai terdakwa. ICR menuntut ganti rugi untuk jumlah yang tidak disebutkan. ICR disebut mengakuisisi paten tersebut dari seorang bernama Scott Harris. Sang penemu itu adalah pengacara yang pernah dikeluarkan dari tempatnya bekerja. Harris dikeluarkan karena tekait dalam gugatan pada Google soal pelanggaran paten yang sama dengan yang kini digunakan untuk menggugat Harpo dan Sony. Padahal, ketika itu, Google adalah klien perusahaan tempat Harris bekerja. Dalam kasus melawan Google, ICR juga pada akhirnya menjadi pihak yang menggugat. Google dan ICR melakukan perdamaian di luar sidang dan gugatan dicabut.

software bajakan

Senin, 12/01/2009 17:46 WIB 2000 Software Bajakan Dicokok di Malang Town Square Ardhi Suryadhi - detikinet
Software bajakan (Ist.)

Jakarta - Polwil Malang menjadi salah satu satuan yang paling rajin melakukan penegakkan hukum soal software ilegal. Pusat perbelanjaan di kota apel itu pun tak luput dari aksi razia.Belum lama ini misalnya, Polwil Malang 'menyerbu' sebuah toko yang menjadi sarang penjualan software bajakan di Malang Town Square. Hasilnya, sekitar 2000 keping software bajakan disita."Tersangka berinisial MS saat ini ditahan di Polwil Malang," tukas Kepala Perwakilan Business Software Alliance Indonesia Donny A. Sheyoputra kepada detikINET, Senin (12/1/2009) petang.Donny sendiri, dipanggil Polwil Malang untuk dimintai bantuan untuk menjadi saksi ahli. "Tersangka melanggar Pasal 72 ayat 2 UU Hak Cipta," imbuh Donny.Menurut seorang sumber di Polwil Malang, ketika proses penyidikan kasus ini berlangsung ada oknum polisi yang mencoba untuk melakukan intervensi. Oknum tersebut pada awalnya mengaku-ngaku sebagai pemilik toko tersebut."Namun ketika diancam mau dilaporkan ke provost, dia (oknum polisi-red.) malah mengaku toko tersebut hanya milik saudaranya," imbuhnya.